-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

  • Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai peran sebagai penerima penugasan dari pengurus pusat, menjalankan fungsi pengaturan dan pembinaan kepada Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten Kota, serta berwenang memberikan penugasan kepada DPD Kabupaten / kota untuk membentuk pengurus Kecamatan dan koordinator Desa.
  • DPW Genta Pangan berhak mengajukan program dan proyek kepada Pengurus Pusat sesuai dengan daya dukung wilayahnya, dan berwenang untuk melakukan penilaian terhadap Rencana Kerja DPD Kabupaten/Kota.
  • Dewan Pimpinan Daerah mempunyai peran sebagai penerima penugasan dari Pengurus Wilayah, untuk membentuk Pengurus Kecamatan dan Koordinator Desa (KORDES). Dewan Pimpinan Daerah Genta Pangan adalah yang menjalankan dan mendampingi petani di lapangan dan tugas tugas lainnya dan mengajukan program Rencana Kerja ke DPW

Anggota Pengurus Wilayah dan Daerah terdiri dari :

  • satu orang Ketua
  • 2 orang Wakil Ketua
  • satu orang sekretaris
  • satu orang wakil Sekretaris
  • satu orang Bendahara
  • satu orang Wakil Bendahara.

Dalam tugasnya Pengurus Wilayah dan Daerah dapat dibantu oleh beberapa pengurus Bidang.

Translate »
Review Your Cart
0
Add Coupon Code
Subtotal

 
Scroll to Top