-
DAYS
-
HOURS
-
MINUTES
-
SECONDS

Engage your visitors!

SEKNAS GENTA PANGAN MANDIRI adalah sebuah perkumpulan nasional para relawan pertanian yang berkomitmen untuk membaktikan diri dalam melakukan pembinaan, pendampingan, serta pemberdayaan kepada para pelaku budidaya kecil dan menengah di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan akta pendirian perkumpulan no 01/tahun 2024 yang dibuat oleh notaris Jelly Eviana, SH, dan telah disahkan melalui keputusan resmi MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR : AHU-0010591.AH.01.07 TAHUN 2024, Seknas Genta Pangan Mandiri hadir sebagai Gerakan Nasional Petani untuk Kemandirian.

Organisasi ini berazaskan Pancasila dan berfungsi sebagai organisasi non-profit yang memiliki kepengurusan terstruktur dengan baik hingga tingkat nasional serta menjangkau penjuru desa di seluruh tanah air.

Pengurus Pusat adalah induk dari perkumpulan, yang bertanggungjawab secara hukum dan perundangan yang berlaku atas pergerakan perkumpulan secara menyeluruh.

Anggota Pengurus Pusat SEKNAS GENTA PANGAN MANDIRI :

  • DEWAN PENGAWAS
    • KETUA : Sonny Soeroyo
    • ANGGOTA : –
  • DEWAN PENGURUS
    • KETUA UMUM : Budiman Sudjatmiko
    • KETUA HARIAN : Jerry Kurniadi Lumelle
    • WAKIL KETUA : Charles Lumban Gaol
    • SEKRETARIS UMUM : Charis Hartanto
    • SEKRETARIS : Imam Ash Shiddiq
    • BENDAHARA UMUM : Christopher Hambali
    • BENDAHARA : Saripudin Agung Sofyan

Pengurus Pusat Seknas Genta Pangan akan dibantu beberapa deputy yang bertanggungjawab kepada ketua Umum, dan Beberapa Badan yang bersifat Otonom.

Dewan Pimpinan Wilayah mempunyai peran sebagai penerima penugasan dari pengurus pusat, menjalankan fungsi pengaturan dan pembinaan kepada Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten Kota, serta berwenang memberikan penugasan kepada DPD Kabupaten/kota untuk membentuk pengurus Kecamatan dan koordinator Desa. DPW Genta Pangan berhak
mengajukan program dan proyek kepada Pengurus Pusat sesuai dengan daya dukung wilayahnya, dan berwenang untuk melakukan penilaian terhadap Rencana Kerja DPD Kabupaten / Kota.

Anggota Pengurus Wilayah / Pengurus Daerah terdiri dari satu orang Ketua, 2 orang Wakil Ketua, satu orang sekretaris, satu orang wakil Sekretaris, satu orang Bendahara dan satu orang Wakil Bendahara. Dalam tugasnya Pengurus daerah dapat dibantu oleh beberapa pengurus Bidang.

Anggota GENTA PANGAN terbuka bagi para pelaku budidaya, penyedia barang dan Jasa Pertanian, wirausaha dan pekerta di industri paska panen, akademisi dan praktisi pertanian lainnya. Anggota harus aktif berpartisipasi dalam program dan proyek yang diselenggarakan.

Program Prioritas yang dijalankan adalah melakukan advokasi dalam rangka pembenahan dan mengembalikan sektor Pertanian adalah sektor yang strategis dan Politis, dan menjadikannya sebagai profesi yang menarik. Selain itu juga akan dilakukan proyek berupa perencanaan pembangunan dan pengelolaan Integrasi hulu dan Hilir di kegiatan pertanian, seperti Integrasi hulu hilir Perberasan, Susu Segar, Jagung, dan budidaya lainnya, dan ini membutuhkan pelibatan masyarakat pertanian secara aktif sekaligus sebagai kegiatan ekonominya.

Mitra Genta adalah perorangan atau lembaga yang mempunyai memiliki kapasitas memenuhi kebutuhan program dan proyek yang dijalankan oleh para anggota GENTA PANGAN. Mitra berasal dari unsur Akademisi / Perguruan Tinggi, Industri Manufaktur dan Mesin Pertanian, Lembaga Pembiayaan dan Profesional Pertanian

Translate »
Review Your Cart
0
Add Coupon Code
Subtotal

 
Scroll to Top